G
|
uru
yang hendak naik pangkat per Oktober 2013 wajib memiliki angka kredit dari publikasi
ilmiah dan atau karya inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang
hendak naik pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya.
Dulu hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang
wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sebenarnya kewajiban ini sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, namun kemudian pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana
diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena
perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum
selesai.
Kini setelah masa penundaan habis,
maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi
ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c
(4 poin), III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin),
IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20 poin).
Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka
kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
dalam pasal 4 mengatur bahwa penilaian kinerja guru(PKG) efektif mulai berlaku
1 Januari 2013, guru yang mengajukan kenaikan pangkat periode April 2013 belum
menggunakan pola penilaian kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka
kredit diajukan pada bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal
sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat, sebagian besar guru
naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Namun biasanya akan parkir di
golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan
profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru
mulai mendapatkan perhatian dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan
profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya
inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai
upaya meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan
profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif yang bisa
melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai pembelajaran, artinya guru
bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu melakukan publikasi ilmiah atau
karya inovatif sebagai upaya pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau
karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk
pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru
meliputi:
1. Laporan hasil penelitian,
diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
2. Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan,
disimpan di perpustakaan.
3. Artikel Ilmiah Populer dimuat di
media masa tingkat nasional/provinsi.
4. Artikel Ilmiah dimuat di jurnal
tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota.
5. Buku pelajaran yang lolos
BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN.
6. Modul/diktat tingkat Provinsi/
kota/kabupaten/sekolah/madrasah.
7. Buku pendidikan ber-ISBN/belum
ber-ISBN.
8. Karya hasil terjemahan.
9. Buku pedoman guru (rencana kegiatan
guru tahunan).
Sedangkan karya inovatif yang dapat
diajukan sebagai angka kredit adalah:
1. menemukan teknologi tepat guna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan
4. mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Persoalan pokok yang dihadapi oleh
guru, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis
kita masih rendah. Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif
diharapkan bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis)
menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan linier
dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni.
Nah,
guru sebagai agen pembelajar harus memiliki kegiatan keberaksaraan yang tinggi,
karenanya didorong melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bingkai
pengajuan angka kredit jabatan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan beri komentar untuk memperkaya konten Blog ini dengan mengisi form berikut.