K
|
etika perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur
organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan
pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan
dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa
semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan.
Pengawasan sekolah
itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses
manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu
nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap
perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins, 1997). Holmes
(t. th.) menyatakan bahwa ‘School Inspection is an
extremely useful guide for all teachers facing an Ofsted inspection. It answers
many important questions about preparation for inspection, the logistics of
inspection itself and what is expected of schools and teachers after the event’.
Pengawasan dapat
diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua
kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga
merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya
penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins, 1997). Pengawasan
juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan
sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja, 2001).
Oleh
karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan
adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya
fungsi manajemen lainnya (Mantja,
2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului
kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang
dimaksudkan mencakup perencanaan, pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan
mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standar dan tujuan yang
jelas.
Dalam
proses pendidikan, pengawasan atau
supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi
belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19)
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholder
pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok
dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Burhanuddin
(1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang
dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang
ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru
harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang
objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah
dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas
proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan
benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu
memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan
pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah
sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas
proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, 2003). Dalam satu
kabupaten/ kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang
koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan (Muid, 2003).
Aktivitas pengawas
sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada
sejumlah satuan pendidikan/sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang
menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk
penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan
terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan
dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan (Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6
Februari 1998).
Dengan
menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan
memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover, 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa
fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa,
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas
program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas
bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Dari
uraian di atas dapat dimaknai bahwa kepengawasan merupakan kegiatan atau
tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang
dibinanya. Seseorang yang diberi tugas tersebut disebut pengawas atau
supervisor. Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas
satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Indikator
peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan
antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga
Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran,
sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem
penilaian dan komponen-lainnya. Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat
dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya.
Itulah sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam
peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang
bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kiprah
supervisor menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah yang dimaksud dapat dijelaskan dalam visualisasi Gambar 1 tentang
Hakikat Pengawasan. Dari visualisasi Gambar 1. tersebut tampak bahwa hakikat
pengawasan memiliki empat dimensi: (1) Support,
(2) Trust, (3) Challenge, dan (4) Networking and Collaboration. Keempat dimensi
hakikat pengawasan itu masing-masing dijelaskan berikut ini.
Gambar
1. Hakikat Pengawasan diadopsi dari Ofsted, 2003
1.
Dimensi
pertama dari hakikat pengawasan yaitu dimensi Support. Dimensi
ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor
itu harus mampu mendukung (support kepada)
pihak sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existing-nya. Oleh karena itu, supervisor bersama
pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi serta
peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan
pada sekolah di masa yang akan datang.
2.
Dimensi
kedua dari hakikat pengawasan yaitu dimensi Trust. Dimensi
ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor
itu harus mampu membina kepercayaan (trust) stakeholder pendidikan dengan penggambaran profil
dinamika sekolah masa depan yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
3.
Dimensi
ketiga dari hakikat pengawasan yaitu dimensi Challenge. Dimensi
ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor
itu harus mampu memberikan tantangan (challenge)
pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan ini harus
dibuat serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak sekolah,
berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara
kolaboratif dalam rangka pengembangan mutu sekolah.
4.
Dimensi
keempat dari hakikat pengawasan yaitu dimensi Networking and Collaboration. Dimensi ini menunjuk
pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu
mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antarstakeholder pendidikan
dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi pendidikan
di sekolah.
Fokus dari keempat dimensi hakikat pengawasan itu dirumuskan
dalam tiga aktivitas utama pengawasan yaitu: negosiasi, kolaborasi dan networking.
Negosiasi dilakukan oleh supervisor terhadap stakeholder pendidikan
dengan fokus pada substansi apa yang dapat dan perlu dikembangkan atau
ditingkatkan serta bagaimana cara meningkatkannya. Kolaborasi merupakan inti
kegiatan supervisi yang harus selalu diadakan kegiatan bersama dengan pihak stakeholder pendidikan
di sekolah binaannya. Hal ini penting karena muara untuk terjadinya peningkatan
mutu pendidikan ada pada pihak sekolah. Networking merupakan inti hakikat kegiatan supervisi
yang prospektif untuk dikembangkan terutama pada era globalisasi dan cybernet teknologi
seperti sekarang ini. Jejaring kerjasama dapat dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal. Jejaring kerjasama secara horisontal dilakukan dengan sesama
sekolah sejenis untuk saling bertukar informasi dan sharing pengalaman pengembangan mutu sekolah,
misalnya melalui MKP, MKKS, MGBS, MGMP. Jejaring kerjasama secara vertikal
dilakukan baik dengan sekolah pada aras dibawahnya sebagai pemasok siswa barunya,
maupun dengan sekolah pada jenjang pendidikan di atasnya sebagai lembaga yang
akan menerima para siswa lulusannya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini pengawas sekolah
atau pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah baik
pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial
(pengelolaan sekolah). Jabatan pengawas adalah jabatan fungsional bukan jabatan
struktural sehingga untuk menyandang predikat sebagai pengawas harus sudah
berstatus tenaga pendidik/guru dan atau kepala sekolah/wakil kepala sekolah,
setidak-tidaknya pernah menjadi guru.
Berdasarkan rumusan di atas maka kepengawasan adalah
aktivitas profesional pengawas dalam rangka membantu sekolah binaannya melalui
penilaian dan pembinaan yang terencana dan berkesinambungan. Pembinaan diawali
dengan mengidentifikasi dan mengenali kelemahan sekolah binaannya, menganalisis
kekuatan/potensi dan prospek pengembangan sekolah sebagai bahan untuk menyusun
program pengembangan mutu dan kinerja sekolah binaannya. Untuk itu maka
pengawas harus mendampingi pelaksanaan dan pengembangan program-program inovasi
sekolah. Ada tiga langkah yang harus ditempuh pengawas dalam menyusun program
kerja pengawas agar dapat membantu sekolah mengembangkan program inovasi
sekolah. Ketiga langkah tersebut adalah:
1.
Menetapkan
standar/kriteria pengukuran performansi sekolah (berdasarkan evaluasi diri dari
sekolah).
2.
Membandingkan
hasil tampilan performansi itu dengan ukuran dan kriteria/benchmark yang telah direncanakan, guna menyusun program
pengembangan sekolah.
3.
Melakukan
tindakan pengawasan yang berupa pembinaan/pendampingan untuk memperbaiki
implementasi program pengembangan sekolah.
4.
Dalam
melaksanakan kepengawasan, ada sejumlah prinsip yang dapat dilaksanakan
pengawas agar kegiatan kepengawasan berjalan efektif.
Prinsip-prinsip
tersebut antara lain:
1.
Trust, artinya kegiatan pengawasan
dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan antara pihak sekolah dengan pihak
pengawas sekolah sehingga hasil pengawasannya dapat dipercaya
2.
Realistic, artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan
data eksisting sekolah,
3.
Utility, artinya proses dan hasil pengawasan
harus bermuara pada manfaat bagi sekolah untuk mengembangkan mutu dan kinerja
sekolah binaannya,
4.
Supporting, Networking dan Collaborating, artinya seluruh aktivitas pengawasan
pada hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya sekolah menggalang jejaring
kerja sama secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder,
5.
Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu
menggambarkan kondisi kebenaran objektif dan siap diuji ulang atau
dikonfirmasi pihak manapun.
Prinsip-prinsip
di atas digunakan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai
seorang pengawas/supervisor pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan
demikian kehadiran pengawas di sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai
dasar untuk memberi hukuman akan tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam
membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap
kinerja sekolah semakin meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Prinsip-prinsip
kepengawasan itu harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kode etik
pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud minimal berisi sembilan hal
berikut ini.
1.
Dalam
melaksanakan tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman
dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Pengawas
satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai
pengawas.
3.
Pengawas
satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok
dan fungsinya sebagai pengawas.
4.
Pengawas
satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan
tugas profesinya sebagai pengawas.
5.
Pengawas
satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
6.
Pengawas
satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan
tugas profresional pengawas.
7.
Pengawas
satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor
profesional dan tokoh yang diteladani.
8.
Pengawas
satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah
binaannya
9.
Pengawas
satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik
terhadap stakeholder sekolah
binaannya maupun terhadap koleganya.
Sumber:
Nana
Sudjana, dkk. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan beri komentar untuk memperkaya konten Blog ini dengan mengisi form berikut.